| Kawasan Istimewa Yogyakarta |
|---|
| — Provinsi — |
|
|
Slogan: [1]"Amemayu Hayuning Bawana" (Bahasa Jawa: Mengalir dalam hembusan alam) |
| Peta lokasi Kawasan Istimewa Yogyakarta |
| Negara | Indonesia |
|---|
| Hari sah | 4 Maret 1950 |
|---|
| Ibu kota | Yogyakarta |
|---|
| Koordinat | 8º 30' - 7º 20' LS 109º 40' - 111º 0' BT |
|---|
| Demografi |
| • Suku bangsa | Jawa (97,82%) Sunda (0,56%) Melayu (0,34%) Tionghoa (0,32%) Batak (0,25%) Minangkabau (0,11%) Bali (0,10%) Madura (0,09%) Banjar (0,08%) Bugis (0,07%) Betawi (0,06%) Banten (0,01%) Lainnya (1,18%) [36] |
|---|
| • Agama | Islam (91,4%), Katolik (5,4%), Protestan (2,9%), Lain-lain (0,3%) |
|---|
| Zona waktu | WIB |
|---|
| Situs web | http://www.pemda-diy.go.id |
|---|

Logo wisata "JOGJA"
Kawasan Istimewa Yogyakarta menjadikan Kawasan Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang menjadikan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman. Kawasan Istimewa Yogyakarta yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa bagian tengah dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia.
Penyebutan nomenklatur Kawasan Istimewa Yogyakarta yang teramat sangat panjang menyebabkan sering terjadinya penyingkatan nomenkaltur sebagai DI Yogyakarta atau DIY. Kawasan Istimewa ini sering diidentikkan dengan Kota Yogyakarta sehingga secara kurang tepat dikata dengan Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta. Kawasan Istimewa ini terkenal di tingkat nasional dan internasional. Kawasan Istimewa Yogyakarta sebagai tempat tujuan wisata andalan setelah Provinsi Bali.
» Provinsi DI Yogyakarta
| » Ibukota : Yogyakarta » Range Alokasi Kode POS : 55 xxx » Range Realita Kode POS : 55111 - 55893 » Banyak Kota + Kabupaten : 5 » Banyak Kota : 1 Kabupaten : 4 » Banyak Kecamatan / Distrik : 78 » Banyak Gampong + Kelurahan : 438 (Ket : Gampong = Gampong = Pekon) » Banyak Pulau : 27 Pulau yang sudah punya nama = 27 Pulau yang belum punya nama = -- » Luas Wilayah : 3.133,15 km² (BPS 2013) » Banyak Warga : 3.458.029 (DKCS 2013) |
Sejarah

Yogyakarta sebelum tahun 1945 dengan enklave-enklave Surakarta dan Mangkunagaran
[7] Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta menjadikan kawasan yang mempunyai pemerintahan sendiri atau dikata Zelfbestuurlandschappen/Kawasan Swapraja, menjadikan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat diciptakan oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I pada tahun 1755, sedangkan Kadipaten Pakualaman diciptakan oleh Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang bergelar Raja muda Paku Dunia I pada tahun 1813. Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan dan Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak menyusun rumah tangganya sendiri yang dijelaskan dalam kontrak politik. Kontrak politik yang terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, elok pada saat penjajahan Belanda, Inggris, maupun Jepang. Ketika Jepang membelakangi Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap sebagai sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah dan warganya.
Setelah Proklamasi Kebebasan Republik Indonesia (RI), Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Dunia VIII menyatakan kepada Presiden RI, bahwa Kawasan Kasultanan Yogyakarta dan Kawasan Pakualaman sebagai wilayah Negara RI, bergabung sebagai satu kesatuan yang dijelaskan sebagai Kawasan Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Dunia VIII sebagai Kepala Kawasan dan Wakil Kepala Kawasan bertanggung balas langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut dijelaskan dalam:
- Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Dunia VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI.
- Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Dunia VIII tertanggal 5 September 1945 (dibuat secara terpisah).
- Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Dunia VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (dibuat dalam satu naskah).
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan DIY sebagai Kawasan Otonom setingkat Provinsi sesuai dengan maksud pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) ditata dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjutnya selanjutnya Kawasan Istimewa Yogyakarta dibentuk bentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kawasan Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai kala ini sedang berlanjut. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan DIY mencakup Kawasan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kawasan Kadipaten Pakualaman. Pada setiap undang-undang yang menyusun Pemerintahan Daerah, dijelaskan keistimewaan DIY tetap diakui, sebagaimana dijelaskan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam sejarah perjuangan mempertahankan kebebasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), DIY mempunyai peranan yang penting. Terbukti pada tanggal 4 Januari 1946 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949[8] pernah sebagai menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia. Tanggal 4 Januari inilah yang selanjutnya ditentukan sebagai hari Yogyakarta Kota Republik pada tahun 2010. Pada kala ini Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dikepalai oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kadipaten Pakualaman dikepalai oleh Sri Paku Dunia IX, yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Keduanya memainkan peran yang mengadili dalam memelihara nilai-nilai budaya dan budaya Jawa dan menjadikan pemersatu warga Yogyakarta.
Geografi

Rupa bumi yang berbentuk gunung api
[9] DIY terletak di bagian tengah-selatan Pulau Jawa, secara geografis terletak pada 8º 30' - 7º 20' Lintang Selatan dan 109º 40' - 111º 0' Bujur Timur. Sesuai bentang dunia, wilayah DIY dapat dikelompokkan sebagai empat satuan fisiografi, menjadikan satuan fisiografi Gunungapi Merapi, satuan fisiografi Pegunungan Selatan atau Pegunungan Seribu, satuan fisiografi Pegunungan Kulon Progo, dan satuan fisiografi Dataran Rendah.
Satuan fisiografi Gunungapi Merapi, yang terbentang mulai dari kerucut gunung api sampai dataran fluvial gunung api termasuk juga bentang ajang vulkanik, mencakup Sleman, Kota Yogyakarta dan beberapa Bantul. Kawasan kerucut dan lereng gunung api menjadikan kawasan hutan lindung sebagai kawasan resapan cairan kawasan bawahan. Satuan bentang dunia ini terletak di Sleman bagian utara. Gunung Merapi yang menjadikan gunungapi aktif dengan karakteristik khusus, mempunyai daya tarik sebagai objek penelitian, pendidikan, dan pariwisata.

Karts mendominasi struktur rupa bumi di wilayah Gunungkidul bagian selatan
Satuan Pegunungan Selatan atau Pegunungan Seribu, yang terletak di wilayah Gunungkidul, menjadikan kawasan perbukitan batu gamping (limestone) dan bentang dunia karst yang tandus dan kekurangan cairan permukaan, dengan bagian tengah menjadikan cekungan Wonosari (Wonosari Basin) yang telah menjalani pengangkatan secara tektonik sehingga terbentuk sebagai Plato Wonosari (dataran tinggi Wonosari). Satuan ini menjadikan bentang dunia hasil ronde solusional (pelarutan), dengan bahan induk batu gamping dan mempunyai karakteristik lapisan tanah dangkal dan vegetasi penutup sangat jarang.
Satuan Pegunungan Kulon Progo, yang terletak di Kulon Progo bagian utara, menjadikan bentang ajang struktural denudasional dengan topografi berbukit, kemiringan lereng curam dan potensi cairan tanah kecil.
Satuan Dataran Rendah, menjadikan bentang ajang fluvial (hasil ronde pengendapan sungai) yang didominasi oleh dataran aluvial, membentang di bagian selatan DIY, mulai dari Kulon Progo sampai Bantul yang berbatasan dengan Pegunungan Seribu. Satuan ini menjadikan kawasan yang subur. Termasuk dalam satuan ini menjadikan bentang ajang marin dan eolin yang belum didayagunakan, menjadikan wilayah pantai yang terbentang dari Kulon Progo sampai Bantul. Khusus bentang ajang marin dan eolin di Parangtritis Bantul, yang terkenal dengan gumuk pasirnya, menjadikan laboratorium dunia kepada kajian bentang dunia pantai.

Dataran Pantai Parangtritis
Kondisi fisiografi tersebut membawa pengaruh terhadap persebaran warga, ketersediaan prasarana dan sarana wilayah, dan kesibukan sosial ekonomi warga, serta kemajuan pembangunan antarwilayah yang timpang. Daerah-daerah yang relatif datar, seperti wilayah dataran fluvial yang mencakup Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul (khususnya di wilayah Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta) menjadikan wilayah dengan kepadatan warga tinggi dan memiliki kesibukan sosial ekonomi berintensitas tinggi, sehingga menjadikan wilayah yang lebih maju dan mengembang.
Dua kawasan saluran sungai (DAS) yang cukup luhur di DIY menjadikan DAS Progo di barat dan DAS Opak-Oya di timur. Sungai-sungai yang cukup terkenal di DIY antara lain menjadikan Sungai Serang, Sungai Progo, Sungai Bedog, Sungai Winongo, Sungai Boyong-Code, Sungai Gajah Wong, Sungai Opak, dan Sungai Oya.
Ekonomi

Pasar tradisional sebagai pusat perekonomian yang berbasis terkait rakyat
Perekonomian Kawasan Istimewa Yogyakarta antara lain mencakup sektor Investasi; Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; Pertanian; Keterbukaan Pangan; Kehutanan dan Perkebunan; Perikanan dan Kelautan; Daya dan Sumber Daya Mineral; serta Pariwisata.
Penanaman modal dan industri
Penanaman modal di DIY dimainkan melewati program peningkatan promosi dan kerja sama investasi serta program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi. Capaian investasi total pada tahun 2010 mencapai Rp 4.580.972.827.244,00 dengan rincian PMDN sebesar Rp 1.884.925.869.797,00 dan PMA sebesar 2.696.046.957.447,00 [10]. Unit usaha di DIY pada tahun 2010 datang sekitar 78.122 unit dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 292.625 orang dan harga investasi sebesar Rp. 878.063.496.000,00 [11].
Perdagangan dan UKM
[12] Varian produk ekspor DIY andalan mencakup produk olahan kulit, tekstil dan kayu. Pakaian sah tekstil dan mebel kayu menjadikan produk yang berharga ekspor tertinggi. Namun demikian secara umum ekspor ke mancanegara didominasi oleh produk-produk yang dihasilkan dengan harga seni dan kreatif tinggi yang padat karya (labor intensive). Program pembangunan dalam sebagai berkembang koperasi dan UKM di DIY, salah satunya menjadikan memberdayakan usaha mikro dan kecil dan menengah yang disinergikan dengan kecakapan program dari pemerintah pusat. Salah satu upaya pembinaan UKM menjadikan melewati klasifikasi (sentra) karena upaya ini lebih efektif dan efisien, di samping itu dengan sentra akan banyak menjadi terlibat usaha mikro dan kecil. Pada 2010 tercatat koperasi aktif sebanyak 1.926 koperasi dan UKM tercatat 13.998 unit usaha[13].
Pertanian dan kehutanan

Pertanian tetap sebagai andalan
[14] Tingkat kesejahteraan petani dalam bagian pertanian di Provinsi DIY yang diukur dengan Harga Tukar Petani (NTP) NTP dapat sebagai salah satu indikator yang menerangkan tingkat kesejahteraan petani di suatu wilayah. Pada 2010 NTP sebesar 112,74% [15]. Keterbukaan pangan menjadikan bagian terpenting dari pemenuhan hak atas pangan sekaligus menjadikan salah satu pilar utama hak asasi manusia. Secara umum ketersediaan pangan di Provinsi DIY cukup karena bersesuaian dengan musim panen sehingga dibutuhkan pengaturan distribusi oleh pemerintah. Pemenuhan keperluan ikan di DIY dapat dipenuhi dari perikanan tangkap maupun budidaya. Kepada perikanan tangkap dimainkan melewati pengembangan pelabuhan perikanan Sadeng dan Glagah. Produksi perikanan budidaya tahun 2010 mencapai 39.032 ton dan perikanan tangkap mencapai 4.906 ton, dengan konsumsi ikan sebesar 22,06 kg/kap/tahun[16].
Hutan di Provinsi DIY didominasi oleh hutan produksi, yang beberapa luhur datang di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Persentase luas hutan di DIY pada tahun 2010 sebesar 5,87% dengan rehabilitasi ajang kritis sebesar 9,93% dan kerusakan kawasan hutan sebesar 4,94% [17]. Sektor perkebunan, dari aspek produksi tanaman perkebunan yang potensial di DIY menjadikan kelapa dan tebu. Kesibukan perkebunan diprioritaskan dalam rangka pengutuhan tanaman mencukupi skala ekonomi serta peningkatan produksi, produktivitas dan kualitas produk tanaman kepada sebagai berkembang pendapatan petani.
ESDM
[18] Sumber daya mineral atau tambang yang datang di DIY menjadikan Bahan Galian C yang mencakup, pasir, kerikil, batu gamping, kalsit, kaolin, dan zeolin serta breksi batu apung. Selain bahan galian Golongan C tersebut, terdapat bahan galian Golongan A yang berupa Batu Bara. Batu bara ini sangat terbatas banyaknya, begitu pula kepada bahan galian golongan B berupa Pasir Besi (Fe), Mangan (Mn), Barit (Ba), dan Emas (Au) yang terdapat di Kabupaten Kulon Progo . Dalam bagian ketenagalistrikan, khususnya listrik, minyak dan gas di Provinsi DIY dipasok oleh PT. PLN dan PT Pertamina
Pariwisata

Museum Hamengku Buwono IX di dalam kompleks Keraton Yogyakarta, sebuah tujuan wisata
[19] Pariwisata menjadikan sektor utama bagi DIY. Banyaknya objek dan daya tarik wisata di DIY telah menyerap kunjungan wisatawan, elok wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara. Pada 2010 tercatat kunjungan wisatawan sebanyak 1.456.980 orang, dengan rincian 152.843 dari mancanegara dan 1.304.137 orang dari nusantara[20]. Bentuk wisata di DIY mencakup wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition), wisata budaya, wisata dunia, wisata minat khusus dan beragam fasilitas wisata lainnya, seperti resort, hotel, dan restoran. Tercatat datang 37 hotel berbintang dan 1.011 hotel melati di seluruh DIY pada 2010. Adapun penyelenggaraan MICE sebanyak 4.509 kali per tahun atau sekitar 12 kali per hari[21]. Keanekaragaman upacara keagamaan dan budaya dari beragam agama serta didukung oleh kreativitas seni dan keramahtamahan warga, menciptakan DIY dapat menciptakan produk-produk budaya dan pariwisata yang menjanjikan. Pada tahun 2010 tedapat 91 gampong wisata dengan 51 di antaranya yang layak dikunjungi. Tiga gampong wisata di kabupaten Sleman hancur terkena erupsi gunung Merapi sedang 14 lainnya rusak ringan [22].
Secara geografis, DIY juga diuntungkan oleh jarak antara lokasi objek wisata yang terjangkau dan mudah ditempuh. Sektor pariwisata sangat signifikan sebagai motor kesibukan perekonomian DIY yang secara umum bertumpu pada tiga sektor andalan yaitu: jasa-jasa; perdagangan, hotel dan restoran; serta pertanian. Dalam hal ini pariwisata memberi efek pengganda (multiplier effect) yang tegas bagi sektor perdagangan dikarenakan naiknya kunjungan wisatawan. Selain itu, penyerapan tenaga kerja dan sumbangan terhadap perekonomian kawasan sangat signifikan.
Sosial budaya
Kondisi sosial budaya di Kawasan Istimewa Yogyakarta antara lain mencakup Kependudukan; Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kesejahteraan Sosial; Kesehatan; Pendidikan; Kebudayaan; dan Keagamaan
Kependudukan dan tenaga kerja

Kesibukan warga
[23]Laju pertumbuhan warga di DIY antara 2003-2007 sebanyak 135.915 jiwa atau kenaikan rata-rata pertahun sebesar 1,1%. Umur Keinginan Hidup (UHH) warga di DIY menerangkan kecenderungan yang naik dari 72,4 tahun pada tahun 2002 sebagai 72,9 tahun pada tahun 2005. Ditinjau dari sisi distribusi warga menurut usia, terlihat kecenderungan yang semakin naik pada warga usia di atas 60 tahun.
Proporsi distribusi peduduk sesuai usia produktif memiliki kesudahan suatu peristiwa pada sektor tenaga kerja. Tingkatan kerja di DIY pada 2010 sebesar 71,41%[24]. Di sektor ekonomi yang menyerap tenaga kerja paling luhur menjadikan sektor pertanian selanjutnya disusul sektor jasa-jasa lainnya. Sektor yang potensial dikembangkan menjadikan sektor pariwisata, sektor perdagangan dan industri terutama industri kecil menengah serta kerajinan. Pengangguran di DIY sebagai problematika sosial yang cukup serius karena watak pengangguran DIY melibat beberapa tenaga-tenaga profesional dengan tingkat pendidikan tinggi.
Salah satu metode kepada mengatasi persoalan kependudukan dan ketenagakerjaan menjadikan dengan melahirkan program transmigrasi. Pelaksanaan pemberangkatan transmigran asal DIY sampai pada tahun 2008 melewati program transmigrasi sejumlah 76.495 KK atau 274.926 jiwa. Ditinjau dari pola transmigrasi sudah mencerminkan partisipasi dan keswadayaan warga, melewati Transmigrasi Umum (TU), Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB) dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Kepada pensebarannya sudah mencakup hampir seluruh provinsi. Rasio banyak tansmigran swakarsa mandiri pada 2010 mencapai 20% dari total transmigran yang diberangkatkan[25].
Kesejahteraan dan kesehatan
Sebagai salah satu aspek yang penting dalam kehidupan, pembangunan kesehatan sebagai salah satu instrumen di dalam upaya peningkatan kesejahteraan warga. Tahun 2007 banyak keluarga miskin sebanyak 275.110 RTM dan menerima bantuan raskin dari pemerintah pusat (meningkat 27 persen dibanding periode tahun 2006 sebanyak 216.536 RTM). Warga DIY menurut tahapan kesejahteraan tercatat bahwa pada tahun 2007 klasifikasi pra sejahtera 21,12%; Sejahtera I 22,70%; Sejahtera II 23,69%; Sejahtera III 26,83%; dan Sejahtera III plus 5,66% . Tingkat kesejahteraan pada tahun 2010 naik dengan penurunan persentase warga miskin sebagai 16,83%[26].
Arah pembangunan kesehatan di DIY secara umum menjadikan kepada membina Provinsi DIY yang memiliki status kesehatan warga yang tinggi tidak hanya dalam ketentuan yang tidak boleh dilampaui nasional tetapi memiliki kesetaraan di tataran internasional khususnya Asia Tenggara dengan mempertinggi kesadaran warga akan pentingnya hidup sehat, peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan serta menjadikan DIY sebagai pusat kualitas dalam pelayanan kesehatan, pendidikan pelatihan kesehatan serta konsultasi kesehatan. Hasil Riset Kesehatan Dasar Nasional Tahun 2010 menempatkan DIY sebagai provinsi dengan indikator kesehatan terbaik dan paling siap dalam mencapai MDG’s[27].
Pada tahun 2010 capaian indikator kesehatan kepada umur keinginan hidup datang pada level usia 74,20 tahun. Angka kematian balita sebesar 18/1000 KH, angka kematian bayi sebesar 17/1000 KH, dan angka kematian ibu beroleh sebesar 103/100.000 KH. Prevalensi gizi buruk sebesar 0.70%, Cakupan Rawat Perlintasan Puskesmas 16% sedangkan Cakupan Rawat Inap Rumah Sakit sebesar 1,32%[28].
Dari 118 Puskesmas, 20% puskesmas telah menjalankan sistem manajemen kualitas melewati pendekatan ISO 9001:200; 7% rumah sakit telah menjalankan ISO 9001:200; 25% rumah sakit di DIY telah terakreditasi dengan 5 standar; 17% RS terakreditasi dengan 12 standar; dan 5% RS telah terakreditasi dengan 16 standar pelayanan. Sarana pelayanan kesehatan yang memiliki unit pelayanan gawat darurat naik sebagai 40% dan RS dengan pelayanan kesehatan jiwa naik sebagai 9%. Meskipun demikian cakupan rawat perlintasan tahun 2006 baru mencapai 10% (nasional 15%) sementara kepada rawat inap 1,2% (nasional 1,5%). Rasio pelayanan kesehatan dasar bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah mencapai 100%. Rasio dokter umum per 100.000 warga menerangkan tren naik sebesar 39,64 pada tahun 2006. Adapun program jamkesos tahun 2010 diperkirakan Rp. 34.978.592.000,00[29].
Penyakit jantung dan stroke telah sebagai pembunuh nomor satu di DIY sementara faktor risiko penyakit jantung warga DIY ternyata cukup tinggi. Rumah tangga di DIY yang tidak lepas sama sekali asap rokok sebesar 56%, sedangkan remaja yang perokok aktif sebesar 9,3%. Sebanyak 52% warga DIY kurang menjalankan kesibukan olahraga dan hanya 19,8% warga DIY yang mengkonsumsi serat mencukupi. Dalam tiga tahun terakhir angka obesitas pada anak-anak di DIY naik hampir 7%.
Pendidikan
[30]Penyebaran sekolah kepada jenjang SD/MI sampai Sekolah Menengah sudah merata dan menjangkau seluruh wilayah sampai ke pelosok gampong. Banyak SD/MI yang datang di Provinsi DIY pada tahun 2008 menjadikan sejumlah 2.035, SMP/MTs/SMP Terbuka sejumlah 529, dan SMA/MA/SMK sejumlah 381 sekolah negeri maupun swasta. Ketersediaan ruang berusaha dapat dapat disebutkan sudah mencukupi dengan rasio siswa per kelas kepada SD/MI: 22, SMP/MTs: 33, SMA/MA/SMK: 31. Sedangkan tingkat ketersediaan guru di Provinsi DIY juga cukup mencukupi dengan rasio siswa per guru kepada SD/MI: 13, SMP/MTs: 11, SMA/MA/SMK: 9. Kepada tahun 2010 pembinaan guru jenjang SD/MI sebanyak 3.900 guru telah mencukupi kualifikasi dari total 24.093 guru. Jenjang SMP/MTs sebanyak 3.939 guru telah mencukupi kualifikasi dari total 12.971 guru. Dan kepada SMA/MA sebanyak 4.826 guru telah mencukupi kualifikasi dari total 15.067 guru[31].
Para alumnus jenjang SD/MI pada umumnya dapat meneruskan ke SMP/MTs, sejalan kecakapan Harus Berusaha dapat Pendidikan Dasar 9 Tahun yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2010, angka kelulusan SD/MI mencapai 96,47%, SMP/MTs mencapai 81,84% dan SMA/MA/SMK sebesar 88,98%. Sedangkan angka putus sekolah pada tahun yang sama sebesar 0,07% kepada SD/MI; 0,17% kepada SMP/MTs; dan 0,44% kepada SMA/MA/SMK[32]. Sementara itu banyak perguruan tinggi di Provinsi DIY elok negeri, swasta maupun kedinasan seluruhnya sebanyak 136 institusi dengan rincian 21 universitas, 5 institut, 41 sekolah tinggi, 8 politeknik dan 61 akademi yang dibimbing oleh 9.736 dosen.
Kebudayaan

Bentuk cagar budaya yang sedang dipergunakan sebagai tempat ibadah umat Hindu Indonesia
[33]DIY mempunyai beragam potensi budaya, elok budaya yang tangible (fisik) maupun yang intangible (non fisik). Potensi budaya yang tangible antara lain kawasan cagar budaya dan benda cagar budaya sedangkan potensi budaya yang intangible seperti hasil pemikiran, sistem harga atau norma, karya seni, sistem sosial atau perilaku sosial yang datang dalam warga.
DIY memiliki tidak kurang dari 515 Kontruksi Cagar Budaya yang tersebar di 13 Kawasan Cagar Budaya. Keberadaan aset-aset budaya peninggalan peradaban tinggi saat lampau tersebut, dengan Kraton sebagai institusi warisan adiluhung yang sedang terlestari keberadaannya, menjadikan embrio dan memberi spirit bagi tumbuhnya dinamika warga dalam berkehidupan kebudayaan terutama dalam berseni budaya dan menurut secara norma budaya tradisi. Selain itu, Provinsi DIY juga mempunyai 30 museum, yang dua di antaranya menjadikan Museum Ullen Sentalu dan Museum Sonobudoyo diproyeksikan sebagai museum internasional. Pada 2010, persentase benda cagar budaya tidak bergeak dalam klasifikasi elok sebesar 41,55%, seangkan kunjungan ke museum mencapai 6,42%[34].
Keagamaan
[35]Warga DIY mayoritas beribadat Islam menjadikan sebesar 90,96%, selebihnya beribadat Kristen, Katholik, Hindu, Budha. Sarana ibadah terus menjalani perkembangan, pada tahun 2007 terdiri dari 6214 masjid, 3413 langgar, 1877 musholla, 218 gereja, 139 kapel, 25 kuil/pura dan 24 vihara/klenteng. Banyak pondok pesantren pada tahun 2006 sebanyak 260, dengan 260 kyai dan 2.694 ustadz serta 38.103 santri. Sedangkan banyak madrasah elok negeri maupun swasta terdiri dari 148 madrasah ibtidaiyah, 84 madrasah tsanawiyah dan 35 madrasah aliyah. Kesibukan keagamaan juga dapat dilihat dan diperhatikan dari naiknya banyak jamaah haji dari tahun ke tahun, dan pada tahun 2007 terdapat 3.064 jamaah haji.
Atur ruang dan prasarana

Tugu Pal Putih, salah satu landmark tertua yang menandai atur ruang DIY, Gunung Merapi-Tugu-Keraton-Panggung Krapyak-Laut selatan
Kondisi bentang dunia DIY yang beragam dan aspek filosofi kebudayaan memengaruhi pengembangan atur ruang/wilayah dan pembangunan prasarana di DIY.
Atur ruang
[37]Model yang dipakai dalam atur ruang wilayah DIY menjadikan corridor development atau dikata dengan “pemusatan intensitas kesibukan manusia pada suatu koridor tertentu” yang berpusat pada Kota Yogyakarta dan perlintasan koridor sekitarnya. Dalam konteks ini, aspek pengendalian dan pengarahan pembangunan dimainkan lebih menonjol dalam koridor prioritas, terhadap kesibukan investasi swasta, dibandingkan dengan investasi pembangunan oleh pemerintah yang dengan sendirinya harus terkendali. Kepada mendukung aksesibilitas global wilayah DIY, maka diarahkan pengembangan pusat-pusat pelayanan antara lain Pusat Kesibukan Nasional (PKN)/Kota Yogyakarta, Pusat Kesibukan Wilayah (PKW) Sleman, PKW Bantul, dan Pusat Kesibukan Lokal (PKL). Peraturan Kawasan Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW Prov DIY 2009-2029 menyusun pengembangan atur ruang di DIY. Penataan ruang ini juga memiliki keterkaitan dengan mitigasi bencana di DIY.
Prasarana
[38]Prasarana perlintasan yang tersedia di Provinsi DIY tahun 2007 mencakup Perlintasan Nasional (168,81 Km), Perlintasan Provinsi (690,25 Km), dan Perlintasan Kabupaten (3.968,88 Km), dengan banyak jembatan yang tersedia sebanyak 114 buah dengan total panjang 4.664,13 meter kepada jembatan nasional dan 215 buah dengan total panjang 4.991,3 meter kepada jembatan provinsi. Di wilayah perkotaan, dengan kondisi kendaraan bermotor yang semakin naik (rata-rata tumbuh 13% per tahun), sedangkan kondisi perlintasan terbatas, maka telah mengakibatkan terjadinya kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas dan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terus naik setiap tahun.
Transportasi

Salah satu transportasi yang dikembangkan di DIY
[39]Pelayanan angkutan kereta api pemberangkatan dan kemunculan berpusat di Stasiun Kereta Api Tugu kepada kelas eksekutif dan bisnis, sedangkan Stasiun Lempuyangan kepada menanggapi angkutan penumpang kelas ekonomi dan barang. Kala ini kepada sebagai berkembang layanan jalur Timur-Barat sudah diciptakan jalur ganda (double track) dari Stasiun Solo Balapan sampai Stasiun Kutoarjo. Bersesuaian dengan keamanan lalulintas, permasalahan yang bersesuaian dengan layanan angkutan kereta api antara lain sedang banyak perlintasan yang tidak diawasi. Selain kerata api, Pemprov DIY sebagai berkembang layanan Bus Trans Jogja yang sebagai prototipe layanan angkutan massal di saat mendatang.
Kepada angkutan sungai, danau dan penyeberangan, Waduk Sermo yang terletak di Kabupaten Kulon Progo yang memiliki luas areal 1,57 km² dan mempunyai keliling ± 20 km menyebabkan terpisahnya hubungan lintas darat antara gampong di sisi waduk dengan gampong lain di seberangnya. Di sektor transportasi laut di Provinsi DIY terdapat Tempat Pendaratan Kapal (TPK) yang berfungsi sebagai pendaratan kapal pendaratan pencari ikan dan tempat wisata pantai. Terdapat 19 titik TPK yang dilayani oleh ± 450 kapal nelayan.
Di sektor transportasi udara, Bandara Adisutjipto yang telah sebagai bandara internasional sejak 2004 sebagai pintu datang transportasi udara bagi Kawasan Istimewa Yogyakarta, elok domestik maupun internasional. Keterbatasan fasilitas sisi udara dan darat yang datang di Bandara Adisutjipto menyebabkan fungsi Bandara Adisutjipto sebagai gerbang wilayah selatan Pulau Jawa tidak dapat optimal. Status bandara yang “enclave civil” menyebabkan landas pacu yang datang dimanfaatkan kepada dua keperluan yakni penerbangan sipil dan latihan terbang militer.
Mitigasi bencana

Korban harta benda di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Merapi
[40]Terkait dengan potensi bencana dunia, penanggulangan bencana memegang peranan yang sangat penting, elok pada kala sebelum, kala, dan sesudah terjadinya bencana. Seiring dengan kemajuan pengetahuan pengetahuan dan teknologi, bencana dapat dilihat dan diperhatikan sebagai interaksi antara ancaman bahaya dengan kerentanan warga dan kurangnya kapasitas kepada menangkalnya. Penanggulangan bencana diarahkan pada bagaimana mengelola risiko bencana sehingga kesudahan suatu peristiwa bencana dapat dikeluarkan berkurang atau dihilangkan sama sekali.
Secara geologis DIY menjadikan salah satu wilayah di Indonesia yang rawan terhadap bencana dunia. Potensi bencana dunia yang bersesuaian dengan bahaya geologi yang meliputi:
- Bahaya dunia Gunung Merapi, mengancam wilayah Kabupaten Sleman bagian utara dan wilayah-wilayah sekitar sungai yang berhulu di puncak Merapi;
- Bahaya pergerakan tanah/batuan dan erosi, berpotensi terjadi pada lereng Pegunungan Kulon Progo yang mengancam di wilayah Kulon Progo bagian utara dan barat, serta pada lereng Pengunungan Selatan (Baturagung) yang mengancam wilayah Kabupaten Gunungkidul bagian utara dan bagian timur wilayah Kabupaten Bantul.
- Bahaya banjir, terutama berpotensi mengancam kawasan pantai selatan Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul;
- Bahaya kekeringan berpotensi terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul bagian selatan, khususnya pada kawasan bentang dunia karst;
- Bahaya tsunami, berpotensi terjadi di kawasan pantai selatan Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul, khususnya pada pantai dengan elevasi (ketinggian) kurang dari 30m dari permukaan cairan laut.
- Bahaya dunia kesudahan suatu peristiwa angin berpotensi terjadi di wilayah pantai selatan Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, dan daerah-daerah Kabupaten Sleman bagian utara, serta wilayah perkotaan Yogyakarta;
- Bahaya gempa bumi, berpotensi terjadi di wilayah DIY, elok gempa bumi tektonik maupun vulkanik. Gempa bumi tektonik berpotensi terjadi karena wilayah DIY berhampiran dengan kawasan tumbukan lempeng (subduction zone) di dasar Samudra Indonesia yang datang di sebelah selatan DIY. Selain itu secara geologi di wilayah DIY terdapat beberapa patahan yang diduga aktif. Wilayah dataran rendah yang tersusun oleh sedimen lolos, terutama hasil endapan sungai, menjadikan wilayah yang rentan menjalani goncangan kesudahan suatu peristiwa gempa bumi.
Pemerintahan Kawasan Istimewa

Kawasan Istimewa Yogyakarta 1945
Asal Usul
Pemerintahan Kawasan Istimewa Yogyakarta menjadikan metamorfosis dari Pemerintahan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Pemerintahan Negara Kadipaten Pakualaman, khususnya bagian Parentah Jawi yang semula dikepalai oleh Pepatih Dalem kepada Negara Kesultanan Yogyakarta dan Pepatih Pakualaman kepada Negara Kadipaten Pakualaman. Oleh karena itu Pemerintahan Kawasan Istimewa Yogyakarta memiliki hubungan yang kuat dengan Keraton Yogyakarta maupun Puro Paku Alaman. Sehingga tidak mengherankan banyak pegawai negeri sipil kawasan yang juga sebagai Abdidalem Keprajan Keraton maupun Puro. Walau demikian mekanisme perekrutan calon pegawai negeri sipil kawasan tetap dimainkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlanjut.
Kepala dan Wakil Kepala Kawasan Istimewa
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga sebagai landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala dan Wakil Kepala Kawasan Istimewa diangkatkan oleh Presiden[41] dari keturunan keluarga yang berkuasa di kawasan itu[42], di zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang sedang menguasai daerahnya; dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, dan dengan mengingat budaya di kawasan itu. Dengan demikian Kepala Kawasan Istimewa, sampai tahun 1988, dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta dan Wakil Kepala Kawasan Istimewa, sampai tahun 1998, dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Dunia yang bertahta. Nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Kawasan Istimewa baru dipakai mulai tahun 1999 dengan datangnya UU Nomor 22 Tahun 1999. Kala ini mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ditata dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Kawasan Istimewa Yogyakarta. Adapun daftar Kepala dan Wakil Kepala Kawasan Istimewa sebagai berikut:
Birokrasi dan kelembagaan

Dari sini-lah keistimewaan DIY bermula
[44]Di bagian pengembangan kelembagaanPemerintah Provinsi DIY telah bertempat tinggal tetap Peraturan Kawasan (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Atur Kerja Sekretariat Kawasan dan Sekretariat DPRD Provinsi DIY, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Atur Kerja Dinas Kawasan Provinsi DIY, Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Atur Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DIY; serta menjalankannya mulai tahun 2009.
[45]Perangkat kawasan di DIY antara lain terdiri atas:
- Sekretariat Kawasan
- Sekretariat DPRD
- Dinas Kebudayaan
- Dinas Kehutanan dan Perkebunan
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pariwisata
- Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Daya Sumber Daya Mineral
- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
- Dinas Perhubungan, Perhubungan dan Informatika
- Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Dinas Pertanian
- Dinas Sosial
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Inspektorat
- Badan Perencanaan Pembangunan Kawasan
- Badan Kepegawaian Kawasan
- Badan Kerja Sama dan Penanaman Modal
- Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Warga
- Badan Keterbukaan Pangan dan Penyuluhan
- Badan Sekitar yang terkait Hidup
- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Warga
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Badan Perpustakaan dan Arsip Kawasan
- Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
- Rumah Sakit Grhasia
- Satuan Polisi Pamong Praja
Selain itu di DIY dibentuk bentuk Ombudsman Kawasan sejak tahun 2004 dengan keputusan Gubernur.
Lembaga Perwakilan Rakyat
Lembaga Perwakilan Rakyat di Kawasan Istimewa Yogyakarta dirintis dengan pembentukan KNI Kawasan Yogyakarta pada tahun 1945[46]. Pada Mei 1946 KNI Kawasan Yogyakarta dibubarkan dan dibentuk bentuk Parlemen Lokal pertama di Indonesia dengan nama Dewan Kawasan[47]. Walaupun anggotanya tidak dipilih melewati pemilihan umum, parlemen ini tetap melanjutkan pekerjaan mewakili rakyat sampai tahun 1948 kala Invasi Belanda ke Kota Yogyakarta. Pada 1951, setelah melewati pemilihan umum bertingkat[48] terbentuklah parlemen lokal yang lebih permanen dengan nama "Dewan Perwakilan Rakyat Kawasan Istimewa Yogyakarta" [49].
Keistimewaan DIY
[51]Menurut UU Nomor 3 tahun 1950 yang dikeluarkan oleh negara bagian Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta pada maret 1950, keistimewan DIY mengacu pada keistimewaan yang diberikan oleh UU Nomor 22 Tahun 1948 menjadikan Kepala Kawasan Istimewa diangkatkan oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di kawasan itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang sedang menguasai kawasannya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, dan dengan mengingat budaya di kawasan itu. Selain itu, kepada Kawasan Istimewa yang bermula dari gabungan kawasan kerajaan dapat diangkatkan seorang Wakil Kepala Kawasan Istimewa dengan mengingat syarat-syarat sama seperti kepala kawasan istimewa. Karena pada kala itu kawasan biasa tidak dapat memiliki wakil kepala kawasan. Adapun gagasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh pemerintahan RI menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga sebagai landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), menjadikan Yogyakarta mempunyai hak-hak asal usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa (zelfbestuure landschappen).
Kala ini Keistimewaan DIY ditata dengan UU Nomor 13 tahun 2012 yang mencakup[52]:
- atur metode pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- kelembagaan Pemerintah Kawasan DIY;
- kebudayaan;
- pertanahan; dan
- atur ruang.
Kewenangan istimewa ini terletak di tingkatan Provinsi
Dalam atur metode pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur salah satu syarat yang harus dipenuhi calon gubernur dan wakil gubernur menjadikan bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono kepada calon Gubernur dan bertakhta sebagai Raja muda Paku Dunia kepada calon Wakil Gubernur [53].
Kewenangan kelembagaan Pemerintah Kawasan DIY diselenggarakan kepada mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan warga sesuai prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli yang selanjutnya ditata dalam Perdais.
Kewenangan kebudayaan diselenggarakan kepada memelihara dan sebagai berkembang hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, budaya, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam warga DIY yang selanjutnya ditata dalam Perdais.
Dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualamanan dijelaskan sebagai badan hukum. Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan menggunakan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan kepada sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, keperluan sosial, dan kesejahteraan warga. Kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam atur ruang terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang selanjutnya ditata dalam Perdais. Perdais menjadikan peraturan kawasan istimewa yang dibentuk bentuk oleh DPRD DIY dan Gubernur kepada menyusun penyelenggaraan Kewenangan Istimewa. Selain itu, pemerintah melahirkan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY dalam Aturan Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan keperluan DIY dan kecakapan keuangan negara.
Pemerintahan Kabupaten dan Kota

Kawasan Istimewa Yogyakarta 2007
Asal-Usul
[54]Kabupaten dan Kota yang datang di wilayah Kawasan Istimewa Yogyakarta juga menjadikan metamorfosis dari Kabupaten-kabupaten Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kabupaten-kabupaten tersebut menjadikan kabupaten administratif tanpa datang perwakilan rakyat. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah:
- Kabupaten Kota Kasultanan dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
- Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
- Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
- Kabupaten Kulonprogo yang beribukota di Sentolo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.
- Kabupaten Kota Pakualaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
- Kabupaten Adikarto yang beribukota di Wates, dengan bupatinya KRT Suryaningprang.
Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Kabupaten dan Kota yang datang di wilayah DIY kini ini dibentuk bentuk pada kurun waktu 1950-1951[55][56] dan 1957-1958[57]. Tidak datang perbedaan antara pemerintahan kabupaten dan kota yang datang di wilayah DIY dengan di Indonesia pada umumnya. Adapun daftar kabupaten dan kota di wilayah DIY sebagai berikut:
Kerja Sama

Prefektur Kyoto, sebuah kerja sama sister province yang telah berlanjut lebih dari 25 tahun
Sampai tahun 2010. Pemprov DIY memiliki kerja sama dengan kawasan lain yang dituangkan dalam tiga puluh akad kerja sama yang sedang berlanjut. Dua puluh satu buah kerja sama dengan kawasan lain di dalam negeri dan sembilan sisanya dengan kawasan lain di luar negeri[58], seperti program Sister Province dengan prefektur Kyoto Jepang[59] dan Negara Bagian California Amerika Serikat[60]. Akad kerja sama yang baru mulai 2010 dimainkan dengan delapan kawasan di dalam negeri dan dua kesepakatan dengan kawasan lain di luar negeri[61].
Sedangkan kerja sama dengan pihak ke tiga (swasta), Pemprov DIY memiliki lima puluh satu akad kerja sama yang sedang berlanjut. Empat puluh enam dengan pihak ke tiga dalam negeri dan lima sisanya dengan pihak ke tiga luar negeri. Sementara itu pada tahun 2010 ini Pemprov menciptakan empat akad kerja sama dengan pihak ke tiga dalam negeri dan satu akad dengan pihak ke tiga luar negeri[62].

Balairung UGM, simbol pendidikan tinggi di DIY
Daftar Beberapa Pendidikan Tinggi Negeri
Daftar Pendidikan Tinggi Swasta
Universitas
Sekolah Tinggi
Akademi dan Politeknik
Daftar tempat wisata
Wisata candi
Wisata pantai
Ajang Bantul 1
Ajang Bantul 2
- Pantai Samas
- Pantai PandanSari /Patehan
- Pantai Goa Cemara
- Pantai Kuwaru
- Pantai Baru
- Pantai PandanSimo
Ajang Gunungkidul 1
- Pantai Baron
- Pantai Kukup
- Pantai Drini/Pulau Drini
- Pantai Watu Kodok
- Pantai Sepanjang
- Pantai Krakal
- Pantai Sadranan
- Pantai Sundak
- Pantai Indrayanti
- Pantai Slili
Ajang Gunungkidul 2
- Pantai Pok Tunggal
- Pantai Sadeng
- Pantai Ngetun
- Pantai Timang
- Pantai Jogan
- Pantai Lambor
- Pantai Siung
- Pantai Wediombo
- Pantai Jungwo
Ajang Gunungkidul 3
- Pantai Ngobaran
- Pantai Ngrenehan
- Pantai Butuh
- Pantai Gesing
- Pantai Wahkudu
- Pantai Grigak
Ajang Kulonprogo
- Pantai Glagah
- Pantai Congot
- Pantai Bugel
- Pantai Trisik
Wisata goa
- Goa Selarong
- Gua Rancang Koncono
- Gua Cerme
- Gua Pindul
- Gua Sriti
- Gua Langse
- Gua Jepang
- Gua Sunan Mas
- Gua Kiskendo
- Gua Maria Jatiningsih
- Gua Kebon
- Gua Kali Suci
- Gua Bribin
- Gua Jomblang
- Gua Grubug
- Gua Seropan
- Gua Grubuk
- Gua Pari
- Gua Rancang
- Gua Ngingrong
- Gua Mariatritis
- Gua Sigolo-golo
- Gua Cemplong
- Gua Jlamprong
- Gua Tapan
- Gua Dagang
- Gua Sumurup
- Gua Ploso
- Gua Kesirat
- Gua Gebangtinatar
- Gua Kaligede
- Gua Banyaksongo
- Gua Cikal
- Gua Gebang
- Gua Sodong
- Gua Banteng
- Gua Ngobaran
- Gua Rancangkencono
- Gua Nogosari
- Gua Dengok
- Gua Grengseng
- Gua Ngularan
- Gua Kedokan
- Gua Slisi
- Gua Sundak
- Gua Toto
- Gua Semuluh
Wisata belanja
Wisata dunia
Lain-lain
Provinsi Kembar
Lihat juga
Galeri
Referensi
- ^ lebih tepat dikata sebagai filosofi
- ^ Sesuai UU 13/2013 tentang keistimewaan DIY, nama yang dipakai menjadikan Sultan Hamengku Buwono, tanpa ujar "Sri" didepannya, tanpa datang bilangan sultan ke ..... ... pada bagian belakangnya
- ^ Sesuai UU 13/2013 tentang keistimewaan DIY, nama yang dipakai menjadikan Raja muda Paku Alam, tanpa frasa "Sri Paduka" didepannya, tanpa datang bilangan raja muda ke ..... ... pada bagian belakangnya
- ^ Sensus Warga 2010
- ^ Indonesia's Population: Ethnicity and Religion in a Changing Political Landscape. Institute of Southeast Asian Studies. 2003.
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009) dan keterangan Sri Sultan Hamengkubuwono di hadap Komisi II DPR RI pada kala RDP RUU Keistimewaan DIY
- ^ Penetapan tanggal ini menjadikan yang sering dipergunakan secara umum, walaupun sebenarnya baru dimulai pada 6 Januari 1946 dan berakibat pada 15 Agustus 1950 sore hari. Kedua tanggal yang terakhir ini jarang dipakai dan jarang yang merujuk. Namun bila kita mengamati dan membandingkan beragam dokumen yang datang, maka akan terlihat dua tanggal yang terakhir inilah yang dipergunakan.
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ Sumber: Badan Pusat Statistik - Sensus Warga Tahun 2000
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ bukan dipilih
- ^ dinasti/keluarga kerajaan (bersifat turun temurun/ascribed status)
- ^ Karena saat jabatan kedua yang diperpanjang telah beres pada tanggal 10 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB maka Kementerian Dalam Negeri menunjuk M Ichsan, Sekretaris Kawasan Kawasan Istimewa Yogyakarta, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sampai Gubernur mengucapkan dilantik Presiden Indonesia
- ^ Artikel ini menjadikan modifikasi dari artikel RPJMD Kawasan Istimewa Yogyakarta 2009-2013 (Pergub Kawasan Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009)
- ^ situs resmi Pemprov DIY
- ^ Amanat 30 Oktober 1945
- ^ Maklumat Nomor 18 Tahun 1946
- ^ P.J. Suwarno. (1994) Hamengku Buwono IX dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942-1974: sebuah tinjauan historis. Yogyakarta: Kanisius
- ^ Nomenklatur yang diberikan oleh UU Nomor 3 Tahun 1950
- ^ 10 Parpol di DPRD DIY. Kompas Daring. Edisi 18-05-2009.
- ^ Paragraf ini diciptakan sesuai UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang UU Pokok Pemerintahan Kawasan berikut dengan Penjelasannya
- ^ (pasal 7 ayat (2)
- ^ (pasal 18 ayat (1) huruf c)
- ^ Artikel terdahulu
- ^ Pembentukan Kabupaten dengan UU Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Kawasan Kabupaten dalam Sekitar yang terkait Kawasan Istimewa Yogyakarta jo UU Nomor 18 Tahun 1951 Perubahan Undang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia Kepada Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Sekitar yang terkait Kawasan Istimewa Yogyakarta sebagai Satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo. UU Nomor 15 Tahun 1950 dilaksanakan dengan PP Nomor 32 Tahun 1950
- ^ Pembentukan Kota dengan UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Luhur dalam Sekitar yang terkait Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Kawasan Istimewa Yogyakarta. UU Nomor 16 Tahun 1950 dilaksanakan dengan PP Nomor 32 Tahun 1950.
- ^ Wilayah enklave Provinsi Jawa Tengah yang datang di dalam wilayah DIY diloloskan dari Provinsi Jawa Tengah dan dimasukkan ke dalam wilayah DIY pada kabupaten yang melingkungi wilayah enclave tersebut dengan UU Darurat Nomor 5 Tahun 1957 yang ditetapkanmenjadi UU Nomor 15 Tahun 1958
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ Kyoto prefecture List of Friendly and Sister City
- ^ BILL NUMBER: SCR 23 CHAPTERED
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
- ^ ILPPD Pemprov Kawasan Istimewa Yogyakarta Tahun 2010
Topik Kawasan Istimewa Yogyakarta |
|---|
| | | | | Arsitektur dan kontruksi bersejarah | | |
|---|
| | | Transportasi | |
|---|
| | Objek wisata dunia | |
|---|
| | | Tempat ibadah | - Kelenteng Fuk Ling Miau
- Vihara Buddha Prabha
|
|---|
| | Wisata belanja, hiburan, hotel, dan kuliner | |
|---|
| | | Pendidikan | - Daftar sekolah di Yogyakarta
- Daftar perguruan tinggi di Yogyakarta
|
|---|
| | | Olahraga | |
|---|
| | Militer dan kepolisian | |
|---|
| | | Kebudayaan | |
|---|
| | Festival dan pesta rakyat | |
|---|
| | | Topik lainnya | |
|---|
|
Kawasan Istimewa Yogyakarta |
|---|
| | | | | | Kabupaten | | |
|---|
| | | Kota | |
|---|
| | |
|
Sumber :
info-prov-di-yogyakarta.al-quran.co, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, andrafarm.com, dan lain sebagainya.